1. Apa saja pelayanan yang tersedia
di Puskesmas?
Puskesmas menyediakan berbagai pelayanan kesehatan, meliputi pelayanan
kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Jenis pelayanan dapat
berupa pemeriksaan umum (Sakit demam, batuk, diare, dan luka), Pelayanan Pemeriksaan
Lansia (Periksa Tekanan darah, kadar gula darah, kolesterol, Pengobatan Darah
tinggi, dan Pengobatan Diabetes melitus), pelayanan kesehatan ibu dan anak (Periksa Hamil
& Bersalin, KB), Imunisasi Bayi, pelayanan gizi (Konsultasi Gizi dan
Stunting), pelayanan kesehatan gigi dan mulut, pelayanan penyakit menular(Pemeriksaan
HIV dan TB, Pengobatan HIV dan TB) dan
Penyakit tidak menular, pelayanan laboratorium, pelayanan kefarmasian, serta
pelayanan di luar Gedung (Posyandu dan Penyuluhan Kesehatan).
2. Bagaimana cara mendapatkan
pelayanan di Puskesmas?
Pasien dapat melakukan pendaftaran melalui loket pendaftaran atau sistem
pendaftaran online via mobile JKN (Bagi Peserta BPJS). Setelah proses
pendaftaran dan verifikasi di Loket Pendaftaran, pasien akan diarahkan menuju
unit pelayanan sesuai kebutuhan.
3. Dokumen apa saja yang perlu dibawa
saat berobat?
Pasien disarankan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK),
serta kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau identitas kepesertaan BPJS
Kesehatan bagi peserta JKN. Dokumen tambahan dapat diperlukan sesuai dengan
jenis pelayanan yang dibutuhkan.
4. Apakah Puskesmas melayani peserta
JKN/BPJS Kesehatan?
Ya. Puskesmas melayani peserta JKN (BPJS Kesehatan) sesuai dengan ketentuan dan prosedur
pelayanan yang berlaku. Pastikan status kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan) aktif dan mengikuti
mekanisme pelayanan sesuai ketentuan.
5. Apakah masyarakat yang tidak
memiliki BPJS Kesehatan tetap dapat berobat?
Ya. Masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan menunjukkan
KTP Kota Bekasi, Jika tidak memiliki KTP Kota Bekasi masih tetap dapat memperoleh
pelayanan Kesehatan sebagai pasien umum dengan mengikuti ketentuan tarif
pelayanan sesuai peraturan yang berlaku.
6. Berapa biaya pelayanan di Puskesmas?
Biaya pelayanan mengikuti peraturan dan ketentuan tarif yang berlaku di daerah.
Bagi peserta JKN dengan kepesertaan aktif, pelayanan yang dijamin diberikan
sesuai ketentuan program JKN.
7. Bagaimana alur pelayanan pasien di
Puskesmas?
Secara umum, alur pelayanan meliputi pendaftaran, verifikasi dan skrining awal,
pelayanan atau pemeriksaan oleh petugas kesehatan, pemeriksaan penunjang
apabila diperlukan, pemberian obat atau tindakan, dan rujukan jika diperlukan
serta penyelesaian administrasi (bagi yang tidak memiliki BPJS atau KTP Kota
Bekasi).
8. Apakah Puskesmas melayani pasien
dalam kondisi gawat darurat?
Puskesmas memberikan penanganan awal kegawatdaruratan sesuai kemampuan
pelayanan dan fasilitas yang tersedia. Apabila pasien membutuhkan pelayanan
lebih lanjut, petugas akan melakukan rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan
yang sesuai.
9. Bagaimana cara mendapatkan surat
rujukan ke rumah sakit?
Surat rujukan diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan indikasi medis dari
dokter atau tenaga kesehatan yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Rujukan
tidak diberikan hanya berdasarkan permintaan pasien tanpa pertimbangan medis.
10. Apakah Puskesmas menyediakan
pelayanan laboratorium?
Pelayanan laboratorium tersedia sesuai kemampuan dan fasilitas Puskesmas.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kebutuhan pelayanan atau Indikasi medis dan
atas permintaaan tenaga medis sesuai prosedur yang berlaku bukan atas permintaan
pasien.
11. Apakah obat dari Puskesmas
dikenakan biaya?
Pemberian obat mengikuti jenis pelayanan, dan formularium serta ketersediaan
obat di Puskesmas. Bagi peserta JKN, obat yang termasuk dalam pelayanan yang
dijamin diberikan sesuai ketentuan program JKN.
Sumber :
Tags :