07e2b88ac46b14c77b8181555c7a931a

Frequently Asked Questions (FAQ) UPTD Puskesmas Kaliabang Tengah

Pelayanan Publik di Puskesmas

1. Apa saja pelayanan yang tersedia di Puskesmas?
Puskesmas menyediakan berbagai pelayanan kesehatan, meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Jenis pelayanan dapat berupa pemeriksaan umum (Sakit demam, batuk, diare, dan luka), Pelayanan Pemeriksaan Lansia (Periksa Tekanan darah, kadar gula darah, kolesterol, Pengobatan Darah tinggi, dan Pengobatan Diabetes melitus),  pelayanan kesehatan ibu dan anak (Periksa Hamil & Bersalin, KB), Imunisasi Bayi, pelayanan gizi (Konsultasi Gizi dan Stunting), pelayanan kesehatan gigi dan mulut, pelayanan penyakit menular(Pemeriksaan HIV dan TB, Pengobatan HIV dan TB)  dan Penyakit tidak menular, pelayanan laboratorium, pelayanan kefarmasian, serta pelayanan di luar Gedung (Posyandu dan Penyuluhan Kesehatan).

2. Bagaimana cara mendapatkan pelayanan di Puskesmas?
Pasien dapat melakukan pendaftaran melalui loket pendaftaran atau sistem pendaftaran online via mobile JKN (Bagi Peserta BPJS). Setelah proses pendaftaran dan verifikasi di Loket Pendaftaran, pasien akan diarahkan menuju unit pelayanan sesuai kebutuhan.

3. Dokumen apa saja yang perlu dibawa saat berobat?
Pasien disarankan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), serta kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau identitas kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta JKN. Dokumen tambahan dapat diperlukan sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan.

4. Apakah Puskesmas melayani peserta JKN/BPJS Kesehatan?
Ya. Puskesmas melayani peserta JKN (BPJS Kesehatan) sesuai dengan ketentuan dan prosedur pelayanan yang berlaku. Pastikan status kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan) aktif dan mengikuti mekanisme pelayanan sesuai ketentuan.

5. Apakah masyarakat yang tidak memiliki BPJS Kesehatan tetap dapat berobat?
Ya. Masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan menunjukkan KTP Kota Bekasi, Jika tidak memiliki KTP Kota Bekasi masih tetap dapat memperoleh pelayanan Kesehatan sebagai pasien umum dengan mengikuti ketentuan tarif pelayanan sesuai peraturan yang berlaku.

6. Berapa biaya pelayanan di Puskesmas?
Biaya pelayanan mengikuti peraturan dan ketentuan tarif yang berlaku di daerah. Bagi peserta JKN dengan kepesertaan aktif, pelayanan yang dijamin diberikan sesuai ketentuan program JKN.

7. Bagaimana alur pelayanan pasien di Puskesmas?
Secara umum, alur pelayanan meliputi pendaftaran, verifikasi dan skrining awal, pelayanan atau pemeriksaan oleh petugas kesehatan, pemeriksaan penunjang apabila diperlukan, pemberian obat atau tindakan, dan rujukan jika diperlukan serta penyelesaian administrasi (bagi yang tidak memiliki BPJS atau KTP Kota Bekasi).

8. Apakah Puskesmas melayani pasien dalam kondisi gawat darurat?
Puskesmas memberikan penanganan awal kegawatdaruratan sesuai kemampuan pelayanan dan fasilitas yang tersedia. Apabila pasien membutuhkan pelayanan lebih lanjut, petugas akan melakukan rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan yang sesuai.

9. Bagaimana cara mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit?
Surat rujukan diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan indikasi medis dari dokter atau tenaga kesehatan yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Rujukan tidak diberikan hanya berdasarkan permintaan pasien tanpa pertimbangan medis.

10. Apakah Puskesmas menyediakan pelayanan laboratorium?
Pelayanan laboratorium tersedia sesuai kemampuan dan fasilitas Puskesmas. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kebutuhan pelayanan atau Indikasi medis dan atas permintaaan tenaga medis sesuai prosedur yang berlaku bukan atas permintaan pasien.

11. Apakah obat dari Puskesmas dikenakan biaya?
Pemberian obat mengikuti jenis pelayanan, dan formularium serta ketersediaan obat di Puskesmas. Bagi peserta JKN, obat yang termasuk dalam pelayanan yang dijamin diberikan sesuai ketentuan program JKN.

Sumber :
Tags :